SISTEM ekonomi dalam Islam ditegakkan pada asas memerangi riba dan
menganggapnya sebagai dosa besar yang dapat menghapuskan berkah dari
individu dan masyarakat, bahkan dapat mendatangkan bencana di dunia dan
di akhirat.
Hal ini telah disinyalir di dalam Al Qur’an dan As Sunnah serta telah
disepakati oleh umat. Cukuplah kiranya jika Anda membaca firman Allah
Ta’ala berikut ini:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat
dosa,” (Al Baqarah: 276).
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu ..,” (Al Baqarah:
278-279).
Mengenai hal ini Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti
mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa oleh Allah,” (HR
Hakim).
Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya agar memerangi
kemaksiatan. Apabila tidak sanggup, minimal ia harus menahan diri agar
perkataan maupun perbuatannya tidak terlibat dalam kemaksiatan itu.
Karena itu
Islam mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan permusuhan, dan
menganggap setiap orang yang membantu kemaksiatan bersekutu dalam
dosanya bersama pelakunya, baik pertolongan itu dalam bentuk moril
ataupun materiil, perbuatan ataupun perkataan. Dalam sebuah hadits
hasan, Rasulullah SAW bersabda mengenai kejahatan pembunuhan:
“Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu dalam membunuh
seorang mukmin, niscaya Allah akan membenamkan mereka dalam neraka,” (HR
Tirmidzi).
Sedangkan tentang khamar beliau SAW bersabda:
“Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pemerahnya, yang
meminta diperahkan, pembawanya, dan yang dibawakannya.” (HR Abu Daud dan
Ibnu Majah)
Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap:
“Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya,” (HR Ibnu Hibban dan Hakim).
Kemudian mengenai riba, Jabir bin Abdillah RA meriwayatkan:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberimakan dengan hasil
riba, dan dua orangyang menjadi saksinya. Dan beliau bersabda: ‘Mereka
itu sama,” (HR Muslim).
Ibnu Mas’ud meriwayatkan:
“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi
makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya,” (HR Ahmad,
Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:
“Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua
orang saksinya jika mereka mengetahui hal itu, maka mereka itu dilaknat
lewat lisan Nabi Muhammad SAW sehingga han kiamat,” (HR Nasa’i). []
BERSAMBUNG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar