Minggu, 27 Desember 2015

Bekerja di Bank, Bolehkah?






bank

SISTEM ekonomi dalam Islam ditegakkan pada asas memerangi riba dan menganggapnya sebagai dosa besar yang dapat menghapuskan berkah dari individu dan masyarakat, bahkan dapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat.

Hal ini telah disinyalir di dalam Al Qur’an dan As Sunnah serta telah disepakati oleh umat. Cukuplah kiranya jika Anda membaca firman Allah Ta’ala berikut ini:

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa,” (Al Baqarah: 276).

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu ..,” (Al Baqarah: 278-279).

Mengenai hal ini Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa oleh Allah,” (HR Hakim).

Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya agar memerangi kemaksiatan. Apabila tidak sanggup, minimal ia harus menahan diri agar perkataan maupun perbuatannya tidak terlibat dalam kemaksiatan itu.

 Karena itu Islam mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan permusuhan, dan menganggap setiap orang yang membantu kemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya, baik pertolongan itu dalam bentuk moril ataupun materiil, perbuatan ataupun perkataan. Dalam sebuah hadits hasan, Rasulullah SAW bersabda mengenai kejahatan pembunuhan:

“Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu dalam membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan membenamkan mereka dalam neraka,” (HR Tirmidzi).

Sedangkan tentang khamar beliau SAW bersabda:

“Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya, dan yang dibawakannya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap:

“Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya,” (HR Ibnu Hibban dan Hakim).

Kemudian mengenai riba, Jabir bin Abdillah RA meriwayatkan:

“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberimakan dengan hasil riba, dan dua orangyang menjadi saksinya. Dan beliau bersabda: ‘Mereka itu sama,” (HR Muslim).

Ibnu Mas’ud meriwayatkan:

“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya,” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).

Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:

“Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya jika mereka mengetahui hal itu, maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad SAW sehingga han kiamat,” (HR Nasa’i). [] BERSAMBUNG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar